Manado – Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) secara resmi memberlakukan Tata Gereja GMIST 2025 mulai Rabu, 1 April 2026. Pemberlakuan ini ditandai dengan ibadah bersama yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jemaat GMIST, sesuai Surat Edaran Majelis Pekerja Sinode (MPS) GMIST Nomor: 090/II.1.a/G/III-2026 tertanggal 24 Maret 2026.
Pemberlakuan Tata Gereja GMIST 2025 merupakan amanat Sidang Istimewa Sinode GMIST yang dilaksanakan pada 16–18 September 2025 di GMIST Jemaat Imanuel Tahuna, Resort Tahuna. Dalam sidang tersebut, Tata Gereja GMIST 2025 ditetapkan sebagai hasil pergumulan teologis, eklesiologis, dan organisatoris seluruh jemaat GMIST, serta disahkan melalui Keputusan Sidang Istimewa Sinode Nomor 001/KPTS–SIS/G/IX-2025.
Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode GMIST, Pdt. Dr. Welman Boba, bersama Sekretaris Umum Pdt. Clementie E. Oleng, M.Th, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa Tata Gereja GMIST 2025 menjadi dasar hukum dan pedoman penyelenggaraan kehidupan bergereja di GMIST, terhitung sejak tanggal 1 April 2026. Dengan demikian, Tata Gereja GMIST 2018 beserta Peraturan MPS Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan
Mengacu pada Bab XII Tata Gereja GMIST 2025 tentang Peralihan dan Penutup, ditegaskan beberapa ketentuan penting, antara lain:
- Pemilihan Pelayan Khusus di Jemaat, BPMJ, dan BPMS pada tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Tata Gereja GMIST 2025.
- Majelis Jemaat masa bakti 2021–2026 tetap berlaku hingga diteguhkannya Pelayan Khusus masa bakti 2026–2031.
- Penyelenggara kepemimpinan, baik di tingkat jemaat, resort, maupun sinode, tetap menjalankan tugasnya hingga pelantikan kepemimpinan baru masa bakti 2026–2031.
- Proses dan panitia pemilihan untuk masa bakti 2026–2031 masih dilaksanakan dan diatur oleh Majelis Pekerja Sinode.
Ibadah Bersama Pemberlakuan Tata Gereja
Sebagai tanda pemberlakuan Tata Gereja GMIST 2025, MPS GMIST mengarahkan seluruh jemaat untuk mengadakan ibadah bersama dengan tata ibadah yang telah disiapkan dan direvisi secara khusus. Ibadah ini berlandaskan pada tema “GMIST Teratur, Pasti Bertumbuh”, dengan pembacaan Alkitab dari Roma 12:4–8.
Dalam khotbah pemberlakuan Tata Gereja GMIST 2025 ditegaskan bahwa gereja, sebagai tubuh Kristus, hidup dan bertumbuh melalui keteraturan peran serta sinergi antaranggota. Keteraturan bukan semata-mata soal sistem dan aturan, melainkan juga mencerminkan karakter iman, tanggung jawab, kesetiaan, dan keterlibatan seluruh pelayan dan jemaat dalam pelayanan.
Harapan bagi Jemaat GMIST
Melalui pemberlakuan Tata Gereja GMIST 2025 ini, Majelis Pekerja Sinode berharap seluruh Majelis Pekerja Jemaat dan segenap warga GMIST dapat melaksanakan Tata Gereja ini dengan penuh kesadaran iman dan ketaatan kepada Kristus, Tuhan dan Kepala Gereja.
Sejalan dengan semangat ecclesia semper reformanda est, Tata Gereja GMIST 2025 diharapkan menjadi sarana pembaruan hidup bergereja yang terus-menerus, demi menghadirkan keteraturan, pertumbuhan iman, dan pelayanan yang semakin berbuah bagi kemuliaan nama Tuhan.
Kiranya Tuhan Yesus Kristus, Kepala Gereja, senantiasa menyertai GMIST dalam mengimplementasikan Tata Gereja GMIST 2025, sehingga kehidupan bergereja terus bertumbuh, memberi kesaksian yang hidup, dan menghadirkan damai sejahtera bagi jemaat dan dunia. Amin.
Mawu manentanude manga elang-Nge. (Tuhan memberkati hamba-hamba-Nya).
Sumber: Surat Edaran MPS GMIST Nomor 090/II.1.a/G/III-2026 dan Lampiran Petikan SK SIS Nomor 001/KPTS-SIS/G/IX-2025.








